JADWAL PENTING
- Pendaftaran PPDB : 2 s.d 6 Juli 2018
- Pengumuman kelulusan : 9 Juli 2018
- Daftar Ulang/Lapor Diri : 10 s.d 13 Juli 2018
- Hari Pertama Masuk Sekolah : 16 Juli 2018
- Pengenalan Lingkungan Sekolah : 16 s.d 18 Juli 2018
PERSYARATAN UMUM
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara langsung ke sekolah yang akan dituju (berpakaian rapi seragam dari sekolah asal)
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus
- Terdaftar dalam kartu keluarga (KK) minimal 6 (enam) bulan sebelum PPDB
- Memiliki SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUN
- Usia Calon Peserta Didik setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018
- Tidak bertato, baik sementara maupun permanen.
- Tidak bertindik (untuk calon peserta didik laki-laki), Rambut tidak diwarnai.
- Tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar.
- Tidak terlibat penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
- Tidak terlibat dalam tindakan Kriminal/melawan hukum.
- Tidak terlibat pelanggaran norma-norma sosial lainnya.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Mengisi Formulir Biodata Diri
- Menyerahkan Pas photo ukuran: 3 x 4 sebanyak 2 lembar; 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Menyerahkan fotocopy Rapor SMP/MTS dari semester 1 s.d 5
- Menyerahkan Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan Fotocopy Akta Lahir.
- Menyerahkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Sekolah Asal
- Menyerahkan fotocopy kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), bagi yang memiliki.
- Menyerahkan fotocopy piagam/sertifikat prestasi/juara yang pernah diraih.
- Dalam kondisi tertentu, Panitia PPDB berhak meminta pendaftar untuk melampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Untuk point diatas, ditambahkan dengan membuat surat perjanjian bermaterai, sanksi tegas dikembalikan ke orang tua bila melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
- Calon Peserta didik dari luar provinsi wajib menyerahkan surat rekomendasi dari sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan.
- Apabila terdapat pemalsuan data yang dilakukan oleh calon peserta didik, maka akan diberikan sanksi berupa digugurkan dari pendaftaran PPDB.
- BERKAS DIMASUKKAN DALAM MAP BIOLA WARNA KUNING
PERSYARATAN DAFTAR ULANG
- Menyerahkan SKHUN dan SKL Asli dan fotocopy yang telah dilegalisir (Rangkap 2)
- Mengisi surat penyataan peserta didik baru
- Mengisi surat pernyataan orang tua
- Berkas Dimasukkan Dalam Map Warna Biru
- MAP ditulis Nama dan Nomor Registrasi yang telah diberikan Panitia
Untuk mempermudah pendaftaran, dokumen berikut dapat dicetak sendiri lalu diserahkan ke panitia PPDB saat pendaftaran.